Divonis 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosep Parera Penyuap Hakim Agung Tak Ajukan Banding
Pengacara Yosep Parera divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyanti dan Gazalba Saleh.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
![Divonis 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosep Parera Penyuap Hakim Agung Tak Ajukan Banding](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yosep-parera-lawyer-hingga-youtuber-yang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Yosep Parera telah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam perkara suap yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyanti dan Gazalba Saleh.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyimpulkan bahwa Yosep Parera terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf A Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain penjara, Yosep Parera juga dihukum membayar denda Rp 750 juta.
"Terdakwa Yosep Parera terbukti bersalah melakukan suap pada Hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/5/2023).
Selain Yosep Parera, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 750 juta bagi terdakwa Eko Suparno dalam perkara yang sama.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum belum memutuskan upaya hukim lanjutan, yaitu banding.
"Atas putusan tersebut, Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir," kata Ali.
Sementara dari pihak Yosep Parera dan Eko Suparno menyatakan tidak akan banding.
"Saya enggak banding, Eko juga enggak banding," katanya.
Untuk informasi, Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.
Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman.
Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.