Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gerindra Minta Mahkamah Konstitusi Dengar Suara Rakyat Putuskan Pemilu Pakai Proporsional Terbuka

Partai berlambang kepala burung garuda itu meminta pemilu memakai proposional terbuka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gerindra Minta Mahkamah Konstitusi Dengar Suara Rakyat Putuskan Pemilu Pakai Proporsional Terbuka
Fersianus Waku
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan suara masyarakat menjelang sidang putusan gugatan sistem pemilu.

Partai berlambang kepala burung garuda itu meminta pemilu memakai proposional terbuka.

"Harapan kita kepada hakim MK yang sama-sama hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Dasco pun mengingatkan bahwa delapan fraksi partai politik juga telah menyatakan sikap agar sistem pemilu bisa digelar memakai proporsional terbuka.

"Seperti kita sama sama tahu delapan fraksi mengharapkan sistem proporsional terbuka dan mudah-mudahan ini para hakim MK yang terhormat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR," jelasnya.

Kendati demikian, Dasco masih enggan berspekulasi jika nantinya MK justru memutuskan agar pemilu digelar memakai proporsional tertutup. Nantinya, kedelapan fraksi bakal menentukan langkah politik kembali.

Berita Rekomendasi

"Keputusan MK itu adalah final dan mengikat. Nah sehingga langkah langkah selanjutnya perlu nanti kalau seandainya terjadi itu perlu nanti dipikirkan lagi oleh teman-teman di DPR," pungkasnya.

Baca juga: Partai Garuda: Sistem Proporsional Tertutup Adalah Haram

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas