Kejaksaan Agung Sita Lahan Terpidana Jiwasraya dan Asabri di Belitung
Kejaksaan Agung telah menyita eksekusi aset terpidana kasus mega korupsi Jiwasraya dan Asabri pada Kamis (25/5/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita eksekusi aset terpidana kasus mega korupsi Jiwasraya dan Asabri pada Kamis (25/5/2023).
Aset-aset tersebut berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Belitung.
"Ini ada sita eksekusi tanah di Belitung. Punya Heru Hidayat," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriyansyah pada Kamis (25/5/2023).
Dua bidang tanah yang disita memiliki total lebih dari 2 hektar.
Satu di antaranya berlokasi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 1,9 hektar.
Baca juga: Aset Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Parung Panjang Disita Kejaksaan
Sementara yang satunya berlokasi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 1.020 meter persegi.
"Tanah tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," ujar Febrie.
Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
Nantinya, aset yang telah disita dan eksekusi akan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti Heru Hidayst sebagai terpidana sebesar Rp 10 miliar lebih.
"Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat." tandas Febrie.