Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU

Sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, Intan mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam Undang-Undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PAN Intan Fauzi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perburuan tiket atau warga internet menyebutnya “war ticket” karena jumlah tiket yang terbatas sementara penggemar konser banyak, memberikan celah bagi terjadinya tindak pidana penipuan

Belakangan, salah satu yang mendapatkan sorotan masyarakat adalah penjualan jasa titian/ jastip online tiket Coldplay

Grup musik asal London Coldplay yang dijadwalkan bakal menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023 mendatang. 

Bahkan pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dugaan penipuan pembelian tiket digital konser Coldplay

Perkembangan teknologi digital memudahkan masyarakat dalam melakukan jual beli. 

Baca juga: VIDEO Erick Thohir Sebut Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Akan Lebih Booming dari Tiket Coldplay

Namun banyak kejadian yang berujung pada tindak kejahatan dari jual beli online. 

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyatakan, sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, dia mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam Undang-Undang.

“Oleh karena itu Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) sangat diperlukan. Perlindungan Konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen," kata Intan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

E-commerce ini adalah penyebaran, penjualan, pembelian, serta pemasaran barang atau jasa yang mengandalkan sistem elektronik, seperti internet, TV, atau jaringan teknologi lainnya di mana dalam prosesnya, e-commerce memanfaatkan perkembangan teknologi digital antara lain melalui media sosial. 

Selain soal regulasi, Intan Fauzi menekankan pentingnya penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BAKNRI). 

Terutama penguatan dari sisi wewenang dan anggaran untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal sekaligus mendorong kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. 

"Kami juga memandang pentingnya penguatan wewenang dan besaran anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)," ujar Anggota DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok ini. 

Intan Fauzi menyebut jika sebelum ramai soal war tiket Coldplay sebenarnya masyarakat bisa belajar dari gelaran serupa. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas