Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU

Sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, Intan mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam Undang-Undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PAN Intan Fauzi. 

Khususnya pada konser grup asal Korea Selatan Blackpink di Jakarta pada 11-12 Maret 2023 lalu. Di mana saat itu banyak korban penipuan pembelian tiket online. 

"Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang seringkali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen," ucap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Konsumen tersebur. 

Baca juga: Audi Marissa dan Suami Pilih Tonton Coldplay di Taiwan, Alasan Mereka Dapat Tiket Lebih Mudah

Lebih jauh, Intan Fauzi mengungkapkan bahwa Revisi UU Perlinkos merupakan usulan pemerintah. 

BPKN sendiri adalah sebuah badan yang keberadaannya berada dibawah Kementerian Perdagangan RI dan menjadi mitra Komisi VI DPR RI.  

Panja RUU Perlinkos DPR RI sejauh ini terus melakukan kajian dalam proses penyusunan naskah akademik. 

Panja RUU Perlinkos sebagaimana disampaikan Intan telah menggelar FGD di beberapa kampus untuk meminta masukan dari akademisi. 

Diantaranya di Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Universitas Katolik Parahyangan.

Berita Rekomendasi

Khususnya pada Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk pembahasan naskah akademik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas