Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU
Sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, Intan mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam Undang-Undang
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Khususnya pada konser grup asal Korea Selatan Blackpink di Jakarta pada 11-12 Maret 2023 lalu. Di mana saat itu banyak korban penipuan pembelian tiket online.
"Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang seringkali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen," ucap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Konsumen tersebur.
Baca juga: Audi Marissa dan Suami Pilih Tonton Coldplay di Taiwan, Alasan Mereka Dapat Tiket Lebih Mudah
Lebih jauh, Intan Fauzi mengungkapkan bahwa Revisi UU Perlinkos merupakan usulan pemerintah.
BPKN sendiri adalah sebuah badan yang keberadaannya berada dibawah Kementerian Perdagangan RI dan menjadi mitra Komisi VI DPR RI.
Panja RUU Perlinkos DPR RI sejauh ini terus melakukan kajian dalam proses penyusunan naskah akademik.
Panja RUU Perlinkos sebagaimana disampaikan Intan telah menggelar FGD di beberapa kampus untuk meminta masukan dari akademisi.
Diantaranya di Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Universitas Katolik Parahyangan.
Khususnya pada Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk pembahasan naskah akademik.