Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Anggota DPR Desak e-Commerce Diatur Dalam UU
Sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, Intan mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam Undang-Undang
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perburuan tiket atau warga internet menyebutnya “war ticket” karena jumlah tiket yang terbatas sementara penggemar konser banyak, memberikan celah bagi terjadinya tindak pidana penipuan.
Belakangan, salah satu yang mendapatkan sorotan masyarakat adalah penjualan jasa titian/ jastip online tiket Coldplay.
Grup musik asal London Coldplay yang dijadwalkan bakal menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023 mendatang.
Bahkan pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dugaan penipuan pembelian tiket digital konser Coldplay.
Perkembangan teknologi digital memudahkan masyarakat dalam melakukan jual beli.
Baca juga: VIDEO Erick Thohir Sebut Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Akan Lebih Booming dari Tiket Coldplay
Namun banyak kejadian yang berujung pada tindak kejahatan dari jual beli online.
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menyatakan, sebagai antisipasi terhadap kejahatan perdagangan online, dia mendesak agar aturan mengenai e-commerce, diatur dalam Undang-Undang.
“Oleh karena itu Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) sangat diperlukan. Perlindungan Konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen," kata Intan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
E-commerce ini adalah penyebaran, penjualan, pembelian, serta pemasaran barang atau jasa yang mengandalkan sistem elektronik, seperti internet, TV, atau jaringan teknologi lainnya di mana dalam prosesnya, e-commerce memanfaatkan perkembangan teknologi digital antara lain melalui media sosial.
Selain soal regulasi, Intan Fauzi menekankan pentingnya penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BAKNRI).
Terutama penguatan dari sisi wewenang dan anggaran untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal sekaligus mendorong kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.
"Kami juga memandang pentingnya penguatan wewenang dan besaran anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)," ujar Anggota DPR RI Dapil Kota Bekasi dan Depok ini.
Intan Fauzi menyebut jika sebelum ramai soal war tiket Coldplay sebenarnya masyarakat bisa belajar dari gelaran serupa.
Khususnya pada konser grup asal Korea Selatan Blackpink di Jakarta pada 11-12 Maret 2023 lalu. Di mana saat itu banyak korban penipuan pembelian tiket online.
"Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang seringkali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen," ucap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Konsumen tersebur.
Baca juga: Audi Marissa dan Suami Pilih Tonton Coldplay di Taiwan, Alasan Mereka Dapat Tiket Lebih Mudah
Lebih jauh, Intan Fauzi mengungkapkan bahwa Revisi UU Perlinkos merupakan usulan pemerintah.
BPKN sendiri adalah sebuah badan yang keberadaannya berada dibawah Kementerian Perdagangan RI dan menjadi mitra Komisi VI DPR RI.
Panja RUU Perlinkos DPR RI sejauh ini terus melakukan kajian dalam proses penyusunan naskah akademik.
Panja RUU Perlinkos sebagaimana disampaikan Intan telah menggelar FGD di beberapa kampus untuk meminta masukan dari akademisi.
Diantaranya di Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran dan Universitas Universitas Katolik Parahyangan.
Khususnya pada Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk pembahasan naskah akademik.