Mario Dandy Segera Disidang, Sang Ayah Rafael Alun Masih Mendekam di Tahanan KPK
Rafael Alun tersangka penganiayaan David segera disidang setelah berkasnya P21, beda nasib dengan sang ayah Rafael Alun masih mendekam di tahanaN KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas segera disidang.
Ini setelah Kejaksaan menyatakan berkas kedua tersangka kasus penganiayaan David Ozora dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan berharap penyidik kepolisian segera melakukan proses tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nantinya Kejati DKI akan langsung berkoordinasi terkait proses tahap dua tersebut.
Sementara itu, sang ayah Rafael Alun Trisambodo masih mendekam di tahanan KPK.
Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan KPK buka peluang Rafael Alun dijerat dengan pasal suap.
Atas kasus TPPU Rafael Alun, Mario Dandy hingga Grace Tahir sempat diperiksa KPK.
Berkas Mario Dandy Lengkap, Kejati DKI Harap Penyidik Segera Serahkan Tersangka ke JPU
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo usai berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21, pihak penyidik kepolisian berharap dapat segera melakukan proses tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Danang mengatakan Kejati DKI akan langsung berkoordinasi terkait proses tahap dua tersebut.
"Untuk proses tahap dua, sesuai ketentuan kita akan koordinasi dengan penyidik kapan mereka akan menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Danang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (24/5/2023).
Kejati DKI Jakarta pun berharap proses tahap dua ini dapat rampung dalam waktu singkat sehingga berkas kedua tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Semoga tidak dalam waktu lama kita bisa melaksanakan proses tahap dua tersebut," katanya.