Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Golkar: Hakim MK Pasti Sudah Pertimbangkan Segala Aspek
Supriansa menilai majelis hakim MK tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam memutus masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menilai, majelis hakim MK tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membuat putusan itu.
"Saya kira majelis Hakim MK tentu sudah mempertimbangkan dari segala aspek sebelum memutus perkara itu," kata Supriansa saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/5/2023).
Sebagai anggota Komisi Hukum DPR, Supriansa menyebut putusan MK itu bersifat final and binding, yang artinya bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir.
Atau dengan kata lain tidak ada ruang secara hukum untuk mengujinya kembali.
"Sebagai warga negara yang taat hukum ya tentu kita harus menerima segala bentuk keputusan yang sudah dibacakan putusan hakim MK," kata legislator Partai Golkar itu.
Baca juga: Soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR RI Bakal Panggil MK
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.
Menurutnya, pihaknya mencoba memahami putusan MK yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap Undang-undang (UU).
"Kita coba memahami ya. MK memang punya kewenagan untuk memutuskan uji materi UU dan itu saya cek ada di petitum memang, apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik," kata Habiburokhman.
Baca juga: Soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR RI Bakal Panggil MK
Habiburokhman menyampaikan pihaknya tidak mau memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai putusan MK.
Dia khawatir hal tersebut justru dinilai mengintervensi keputusan MK.
"Kita nggak boleh mengomentari produk hukum yang sudah ada. Terlalu lama atau tidak kita nggak ini, takutnya kita mengintervensi keputusan MK karena kan keputusan MK kan nggak ada peluang untuk dibanding, kasasi, PK nggak ada, kalau keputusan MK ya itulah berlaku," ujarnya.
Putusan MK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.