Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Wapres Harap Penanganan Korupsi Lebih Efektif

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Wapres Harap Penanganan Korupsi Lebih Efektif
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Wakil Presiden Ma'ruf Amin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin berharap dengan putusan tersebut dapat membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi lebih baik.

"Ya saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih baik, lebih efektif ya," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: MK Batalkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan

"Sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu," tutur Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan Pemerintah menerima putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

Menurut Ma'ruf, putusan MK tersebut telah final dan mengikat.

Berita Rekomendasi

"Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan, oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi," tutur Ma'ruf.

Terkait potensi munculnya polemik akibat putusan ini, Ma'ruf meyakini MK pasti akan memberikan penjelasan.

"Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari masyarakat," tutur Ma'ruf.

Adapun MK memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.

Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

Sebelumnya, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: DPR: Putusan tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Punya Konsekuensi Hukum Terhadap UU MK dan UU KPK

Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.

Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyatakan sejumlah dalil utama terkait putusan persidangan.

"Mengadili pertama mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Anwar Usman. Kedua disebut Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".

Selain itu dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas