Periksa Bos Maspion Alim Markus, KPK Gali Aliran Dana ke Bupati Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry, Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry, Alim Markus pada Rabu (24/5/2023).
Sebagai informasi, PT Indal Alumunium Industry merupakan satu dari beberapa anak usaha Maspion Group.
Pada pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mendalami aliran dana gratifikasi ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka SI," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Bos Maspion Group Alim Markus Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo
Dari hasil pemeriksaan Bos Maspion itu, tim penyidik menemukan adanya pemberian uang dalam bentuk mata uang asing.
"Diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," kata Ali Fikri.
Alim Markus sendiri merupakan saksi swasta kedua yang diperiksa pada pekan ini terkait perkara gratifikasi Saiful Ilah.
Sebelummya pada Senin (22/5/2023), KPK telah memanggil Bos Kapal Api, Seodomo Margoonoto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menggali keterangan Seodomo mengenai dugaan aliran uang yang diterima Saiful Ilah.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," kata Ali Fikri.
Konstruksi Perkara Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Saiful Ilah dengan jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Jawa Timur dengan periode masa tugas 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021.
Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol
gilir.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN
dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD," ungkap Alex.
Terkait teknis penyerahannya, ungkap KPK, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Untuk bentuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram,
berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah
dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.
Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.