Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan Sebelum Pemilu 2024

Ray Rangkuti mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dapat disahkan sebelum Pemilu 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan Sebelum Pemilu 2024
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dapat disahkan sebelum Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dapat disahkan sebelum Pemilu 2024.

RUU tersebut dinilai bisa dikebut penyelesaiannya sebelum kontestasi demokrasi lima tahunan.

"Mendesak sangat agar RUU ini dituntaskan oleh anggota DPR, khususnya sekarang sebelum mereka berakhir masa jabatannya di 2024 mendatang," kata Ray Rangkuti dalam diskusi di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).

Ray menilai ada kesan DPR mengulur-ulur waktu untuk bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Alasannya, lembaga legislator lebih fokus terhadap RUU APBN.

Padahal, Ray menuturkan legislasi ini juga menjadi penting untuk masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Undangan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Wamenkumham: Tak Hanya Soal Korupsi

Berita Rekomendasi

Karena itu, RUU tersebut harus bisa disahkan sebelum para anggota DPR RI sibuk dengan urusan nyaleg di Pemilu 2024.

"Daripada menunggu nanti masa sidang yang kita gak tau kapan ada alasan lain untuk menyatakan tidak dibahas sampai kita masuk ke situasi pemilu yang umumnya nanti orang lebih banyak bergelut dengan pemilu," ungkapnya.

Ray menilai DPR terus mengulur pengesahan RUU itu agar masyarakat lupa terhadap produk legislasi tersebut.

Sebab, belum disahkannya RUU itu akan menguntungkan para anggota legislatif.

"RUU lambat dibahas ya sudah jelas menyasar ke mereka umumnya pejabat publik dan khususnya ke politisi baik di DPR maupun parpol. Karena itu lah mereka sebisa mungkin mengulur karena tau tabiat kita. Tabiat kita kan panas tai ayam kata orang Sumatera, panas sehari lupa setahun makanya kalau mulai masa kampanye udah lupa juga RUU sepenting ini," tukasnya.

Baca juga: Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III Pastikan DPR Butuh Masukan dari Para Ahli

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa (16/5/2023).

Hal itu disampaikan Wamenkumham setelah Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5/2023).

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Eddy Hiariej dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Saat ini, kata Wamenkumham, pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR.

Sebab, surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy Hieriej.

Wamenkumham menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.

Eddy Hiariej menyebut, RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan 7 kementrian dan lembaga.

Seperti, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.

"RUU ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect but follow the money too," kata Wamenkumham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas