Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN China Sindikat Penipuan Online Modus Polisi Gadungan

Bareskrim Polri mengawal proses deportasi atau pemulangan 52 warga negara (WN) Cina yang ditangkap terkait kasus penipuan (faud) online jaringan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN China Sindikat Penipuan Online Modus Polisi Gadungan
Dokumen Bareskrim Polri
Penyidik Bareskrim Polri mengawal proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara (WN) Cina pelaku penipuan online (fraud) jaringan Internasional, Kamis (25/5/2023). 

Tak hanya menipu, kata Djuhandani, para pelaku juga meminta agar para korban dapat mengirimkan uang tebusan kepada rekening penampungan yang berada di luar negeri. 

Selama menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya. 

Di sisi lain, Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan asal kewarganegaraan para pelaku penipuan tersebut. Sebab, para pelaku itu tidak tidak dapat menunjukkan paspor selaku identitas kewarganegaraannya.

Baca juga: DPR Minta Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

"Kita belum bisa memastikan ini warga negara mana. Karena mereka ada yang menyampaikan dari Taiwan dan lain sebagainya," jelasnya.

Djuhandhani menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penyelidikan lanjutan karena tidak ada satupun korban yang berada di Indonesia. 

Namun begitu, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri untuk menjalin komunikasi police to police dengan negara asal para pelaku.

"Langkah yang selanjutnya kita laksanakan karena tidak mungkin kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi tindakan berikutnya dengan imigrasi," tukasnya. 

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan ini, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. Di antaranya, 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, dan 1 box headset.

Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar berupa UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas