Beda Gestur Mario Dandy dan Shane Lukas saat akan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) hari ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) hari ini.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduannya dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam pelimpahan tahap dua penyidik nantinya juga akan menyertakan seluruh barang bukti (BB) atas peristiwa yang menjerat Mario Dandy dan Lukas.
"Dua hari lalu sudah P-21 dan hari ini tahap dua terhadap dua tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat, dikutip dari youTube Kompas TV.
Sebelum menjalani pelimpahan dua, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
Menurut pantauan Tribunnews.com, Mario Dandy tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 13.45 WIB.
Baca juga: Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan
Mario Dandy tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan digiring penyidik, begitu pula degan Shane Lukas.
Keduannya sama-sama menggunakan celana pendek berwarna hitam dan sandal jepit.
Namun gestur kedua tersangka itu tampak begitu kontras saat digiring ke ruang Bidokkes Polda Metro Jaya.
Mario Dandy tampak berjalan dengan tegap bahkan sempat melambaikan tangan ke awak media.
Ia bahkan sempat sesekali tersenyum di balik maskernya kepada para wartawan.
Berbeda dengan Shane yang tampak terus merundukan badan dan kepalannya saat disorot media.
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan keduannya.
Menurut pantauan Tribunnews.com, kedua tersangka itu saat ini masih dalam perjalanan menuju Kejari Jaksel.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Lukas Shane lengkap, Rabu (24/5/2023).
Kejaksaan menegaskan selama penanganan perkara penganaiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.
"Bahwa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).
Pihak keluarga korban David Ozora (17) sempat menilai penanganan kasus terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane ini lamban.
Sebab, sudah tiga bulan lamanya kasus ini belum juga sampai ke meja hijau.
Padahal satu tersangka lain, yakni mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) yang juga terlibat, sudah menjadi terpidana.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
7 Jaksa Bakal Kawal Sidang
Sebanyak tujuh jaksa telah ditunjuk untuk mengawal sidang tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang."
"Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Danang.
Lebih lanjut Danang menyampaikan, terdapat barang bukti berkas sebanyak 21 item barang bukti.
"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," katanya,
Pasal yang Menjerat
Wakajati Sahat menuturkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.
Mario Dandy juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
Mario Dandy dijerat pasal, kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)