Ferdy Sambo Cs Serahkan Memori Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut Djuyamto, seluruh terdakwa telah menyampaikan memori kasasi sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menyerahkan memori kasasi kepada kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan.
Tak hanya dia, istrinya, Putri Candrawathi juga telah mengajukan memori kasasi.
Pengajuan memori kasasi dilakukan untuk menjadi pertimbangan Hakim Agung.
Baca juga: Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Kasasi Perkara Pembunuhan Brigadir J
"Penasihat hukumnya telah menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (26/5/2023).
Sementara asisten rumah tangga (ART) mereka, Kuat Maruf telah mengirim memori kasasi pada Senin (22/5/2023) ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Ricky Rizal, ajudannya sudah mengirim memori kasasi terlebih dahulu, yaitu, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Kasasi
Menurut Djuyamto, seluruh terdakwa telah menyampaikan memori kasasi sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang.
Setelah seluruh terdakwa menyampaikan memori kasasi, kepaniteran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun langsung melimpahkannya ke Mahkamah Agung.
Pelimpahan itu dilakukan pada Kamis (25/5/2023).
"Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap, kemarin tanggal 25 Mei berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama terdakwa telah dilimpahkan atau dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, upaya kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo cs setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Tak Berhenti di Tingkat Banding, Kasus Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Kasasi
Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.