Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Buka Kemungkinan Panggil BPKP Klarifikasi Kerugian Negara Rp 8 Triliun di Korupsi BTS

Komisi III DPR buka kemungkinan memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP) terkait korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi III DPR Buka Kemungkinan Panggil BPKP Klarifikasi Kerugian Negara Rp 8 Triliun di Korupsi BTS
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Bambang Wuryanto ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Komisi III DPR RI terbuka kemungkinan memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP) terkait dengan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) di Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI terbuka kemungkinan memanggil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP) terkait dengan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

"Nanti juga kita buktikan. Kata BPKP begitu, nanti BPKP juga bisa kita panggil," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada awak media, dikutip Jumat (26/5/2023).

Bambang Pacul menyatakan, kemungkinan pemanggilan terhadap BPKP itu untuk melakukan klarifikasi terkait kerugian negara yang dinyatakan oleh BPKP.

Dimana, akibat korupsi yang terjadi tersebut negara disebut merugi hingga Rp 8 Triliun.

Jumlah tersebut menurut Pacul fantastis sehingga perlu untuk diklarifikasi.

"BPKP menyatakan korupsi di BTS ini nilainya 8 triliun. Gede banget. Nanti dalam klarifikasi, kita panggil BPKP," ucap dia.

Tak hanya itu, kata Ketua Bappilu PDIP tersebut, nantinya BPKP juga akan menjadi satu di antara pihak yang didengar pandangannya perihal kabar dana korupsi itu mengalir ke tiga partai besar.

Berita Rekomendasi

"Suruh jelaskan itu. Supaya kau juga tenang. Benar gak (dana korupsi) itu mengalir ke tiga partai," kata Pacul.

Sebelumnya, Bambang Pacul juga menegaskan, Komisi III bakal memanggil Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek BTS di Kemenkominfo ini.

Pemanggilan itu bakal dilakukan kata Pacul, mengingat saat ini banyak bermunculan spekulasi perihal aliran dana.

"Jadi untuk urusan ini, kita ga usah spekulatif. Kita tunggu hasil dari Kejaksaan. Kalau kelamaan, nanti kita panggil ke Komisi 3. Supaya kau bisa lihat," kata Bambang Pacul kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Banyak Spekulasi Seperti Kasus Sambo, DPR akan Panggil Kejagung soal Aliran Dana Korupsi Tower BTS

Tak hanya itu, pemanggilan Kejagung juga kata Bambang Pacul untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Nantinya Kejagung diminta untuk menjelaskan hal tersebut.

Sebab di Komisi III kata dia, terdapat beberapa fraksi partai politik yang diyakini juga turut dimintai pandangannya.

"Jadi rapat dengan Komisi 3 itu bisa dijadikan clearance. Di situ ada PDIP, Gerinda, NasDem. Kita clearance di situ. Kalau ada yang belum beres," ucap dia.

Pemanggilan serupa juga kata Bambang Pacul pernah dilakukan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Saat itu kata dia, banyak spekulasi yang timbul, sehingga Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Seperti dulu Pak Sambo, spekulasinya banyak sekali. Ketika dibuka, clear semua," ucap dia.

Baca juga: Mahfud Buka Pintu, Kejagung Gilir Pemeriksaan Pejabat Kominfo dan Sekretaris Pribadi Johnny Plate

Meski demikian, terkait pemanggilan Kejagung ini, Ketua Bappilu PDIP tersebut belum dapat memastikan kapan waktunya.

Dia menyatakan masih melihat terlebih dahulu perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini.

"Pasti dijadwalkan. Jangan khawatir. Hal hal yang sangat penting, khususnya isu kepartaian seperti ini pasti kita buka. Supaya isu itu selesai," tukas Bambang Pacul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas