Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Segera Jalani Sidang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Jumat (26/5/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Segera Jalani Sidang
Ibriza
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi jadi tahanan kejaksaan. 

Namun gestur kedua tersangka itu tampak begitu kontras saat digiring ke ruang Bidokkes Polda Metro Jaya. 

Mario Dandy tampak berjalan dengan tegap bahkan sempat melambaikan tangan ke awak media. 

Ia bahkan sempat sesekali tersenyum dibalik maskernya kepada para wartawan. 

Berbeda dengan Shane yang tampak terus merundukan badan dan kepalannya saat disorot media. 

Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan keduannya. 

Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahad (kanan) dan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo (kiri) mengumumkan hasil perkembangan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahad (kanan) dan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo (kiri) mengumumkan hasil perkembangan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Lukas Shane lengkap, Rabu (24/5/2023). 

Kejaksaan menegaskan selama penanganan perkara penganaiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi. 

Berita Rekomendasi

"Bahwa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023). 

Pihak keluarga korban David Ozora (17) sempat menilai penanganan kasus terhadap tersangka Mario Dandy dan Shane ini lamban. 

Sebab, sudah tiga bulan lamanya kasus ini belum juga sampai ke meja hijau. 

Padahal satu tersangka lain, yakni mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) yang juga terlibat, sudah menjadi terpidana.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pasal yang Menjerat

Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas