Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Menjadi 5 Tahun, Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasan MK
Keputusan mengenai perpanjangan masa kepemimpinan KPK ini memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
Hal itu diputuskan MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Setahun di Tengah Rencana Seleksi Capim KPK
Lalu kapan mulai berlakunya keputusan perpanjangan masa kepemimpinan KPK ini?
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Pertimbangan mengenai pemberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.
Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pakar Hukum Tata Negara Bilang Tidak Boleh Berlaku Surut
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," tutur Fajar.
"Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun," ujarnya.
Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) kini menjadi lima tahun.
Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis.
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.