Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mepet Pelantikan Presiden di 2024, Eks Penyelidik KPK: Jabatan Firli Cs Bisa Lebih dari Lima Tahun

Menurutnya, ada kemungkinan jabatan Firli Bahuri Cs bakal lebih dari lima tahun.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mepet Pelantikan Presiden di 2024, Eks Penyelidik KPK: Jabatan Firli Cs Bisa Lebih dari Lima Tahun
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan Pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun kini menjadi lima tahun.

Menurutnya, ada kemungkinan jabatan Firli Bahuri Cs bakal lebih dari lima tahun. Mengingat pada 2024 nanti masa seleksi Pimpinan KPK begitu mepet dengan pelantikan presiden terpilih.

“Rekrutmen dan seleksi Pimpinan KPK dilaksanakan oleh presiden dan DPR baru tahun 2024, secara teknis tidak mungkin bisa dilaksanakan, karena proses rekrutmen dan seleksi dilakukan mulai bulan Mei atau Juni, biasanya membutuhkan waktu empat, lima bulan,” kata Aulia saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

“Sedangkan presiden terpilih baru dilantik pada bulan Oktober 2024. Jika dipaksakan tahun depan, maka masa jabatan Firli dan kawan-kawan bisa lebih lima tahun,” tuturnya.

Sejauh ini Aulia menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli penuh dengan skandal pelanggaran etik dan miskin prestasi. Sehingga jika masa jabatan Firli lebih dari lima tahun, jelas ini merupakan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Benny Harman: Sesat Pikir

“Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan masa jabatan bagi para Pimpinan KPK yang bermasalah ini sampai tahun depan, maka ini adalah kemenangan besar bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Pilihannya saat ini hanya ada di tangan Presiden Joko Widodo, tutur Aulia.

Apakah Jokowi akan merevisi Keputusan Presiden (Keppres) masa jabatan Firli dan kawan-kawannya sampai tahun 2024, atau melalui Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) RI segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukkan Panitia Seleksi Pimpinan KPK periode 2023-2028.

Adapun Keppres yang dimaksud Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas