Pengusutan Kasus Impor Emas di Kejaksaan Agung Berbeda Dengan yang Ditangani Satgas TPPU
Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Perkara yang ditangani ini berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan perkara ini berbeda dari yang ditangani Satgas TPPU yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), perbedaan itu teletak pada periodenya.
"Sampai saat ini tempusnya berbeda, temponya berbeda. Waktunya kita 2021 dan 2020, tapi mereka 2000 berapa gitu," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (26/5/2023).
Akan tetapi, ke depannya tak tertutup kemungkinan bahwa penanganan perkara itu akan digabung.
Koordinasi pun bakal dilakukan tim penyidik Jampidsus dengan Satgas TPPU.
Baca juga: Ahli Metalurgi ITB Beberkan Proses Impor Emas Batangan Antam, Ada Kode dengan Pajak yang Spesifik
"Itu masih berjalan, nanti kita koordinasi," katanya.
Dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung ini, tim penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup.
Dari sanalah tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegaitan ekspor-impor emas.
"Eskpor-impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang," ujar Febrie.
Perkara ini sendiri baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada pekan lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Emas
Penggeledahan pun telah dilakukan di Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkara korupsi impor emas ini.