Tak Terima Jadi Tersangka di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![Tak Terima Jadi Tersangka di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/seketaris-ma-hasbi-hasan-diperiksa-kpk_20230524_174650.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Praperadilan yang diajukan pada Jumat (26/5/2023) itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL.
Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadikannya tersangka kasus suap.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Hasbi Hasan. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Jumat (26/5/2023).
Atas permohonan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal, panitera pengganti, dan juru sita.
Namun belum diungkapkan siapa hakim tunggal yang ditugaskan menangani praperadilan ini.
Baca juga: Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK usai Diperiksa sebagai Tersangka, Dapat Kritik dari MAKI soal Kualitas
"Tanggal Penetapan: Jumat, 26 Mei 2023. Nama Hakim/ Majelis Hakim: Belum Dapat Ditampilkan. Posisi: Hakim Tunggal," tulis di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena telah ditetapkan hakim tunggal dan sebagainya, persidangan perdana praperadilan ini pun telah dijadwalkan.
Rencananya, persidangan perdana akan dilaksanakan pada Senin (12/6/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.
Untuk informasi, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA telah dilakukan KPK pada Mei 2023.
Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Tersangka Kooperatif
Dirinya ditetapkan tersangka bersama Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang cukup.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.
Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.