Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya
Berikut besaran tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023 beserta syarat dan cara pendaftaranya.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Simak besaran tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023 beserta persyaratan dan cara pendaftaranya.
Seperti yang dikutip dari laman Kepolisian RI, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan apabila jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis.
Diantaranya SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.
Namun pada umumnya masyarakat Indonesia kerap menggunakan SIM dengan jenis Ranmor Perseorangan seperti misalnya SIM A untuk pengendara mobil, SIM B1 untuk oengendara ELF atau bis.
Serta SIM B2 untuk truk gandeng, truk kontainer, dan SIM C khusus pengendara motor.
Biaya Membuat SIM A 2023
Khusus untuk pembuatan SIM A, kepolisian mematok tarif sebesar Rp 120.000.
Sementara untuk memperoleh SIM A Umum, calon pemohon harus merogoh kocek Rp 50.000 rupiah.
Tak hanya itu calon pemohon juga akan dikenakan tarif tambahan berupa jaminan asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Tarif tersebut dibayarkan calon pemohon untuk kepentingan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Syarat membuat SIM A :
Berikut persayaratan membuat SIM A 2023, seperti yang dikutip dari digitalkorlantas :
- Usia minimal 17 tahun.