Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya

Berikut besaran tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023 beserta syarat dan cara pendaftaranya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tarif Pembuatan SIM A 2023, Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftarannya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Biaya pembuatan SIM A dipatok dengan tarif sebesar Rp 120.000, serta tarif tambahan berupa jaminan asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. 

- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).




- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

BERITA TERKAIT

Cara membuat SIM A 2023:

- Datang ke Satuan Pusat Penyelenggara Administrasi SIM yang ada di kota Anda pada hari dan jam kerja.

- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.

- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.

- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

- Mengikuti ujian teori berbasis komputer.

- Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.

- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.

- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri untu SIM A.

- Tunggu beberapa saat sampai SIM A selesai dicetak.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas