Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respon Ketua KPK Firli Bahuri Soal Putusan MK Terkait Masa Jabatan 5 Tahun: Siap Laksanakan

Menurut Firli, putusan MK yang menambah setahun masa jabatan Pimpinan KPK akan digunakannya untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Hal itu ditegaskan Firli Bahuri kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

"Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," tegas Firli Bahuri.




Menurut Firli, putusan MK yang menambah setahun masa jabatan Pimpinan KPK akan digunakannya untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan," katanya.

Sementara saat ini, Fili Bahuri beserta Pimpinan KPK yang lain sedang fokus untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023.

Dia pun menjamin bahwa takkan ada proses hukum yang cacat hingga purna tugas.

BERITA TERKAIT

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum karena itu sebagai legacy," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas