Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan KDRT Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M (34).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) politikus PKS, Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M (34).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya masih belum menemukan pidana pada gelar perkara awal dan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Meski begitu, Nurul tidak menjelaskan lebih rinci terkait penyelidikan lanjutan yang dikatakannya.
"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," katanya.
Baca juga: Bantah KDRT, Pihak Bukhori Yusuf PKS: Lebih Pada Pertengkaran, Bukan Penganiayaan
Kasus dugaan KDRT Bukhori Yusuf mencuat setelah anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Buntut dari kasus tersebut, Bukhori Yusuf dicopot PKS dari DPR dan mengundurkan diri sebagai kader PKS.
Mencuatnya kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf berawal saat kuasa hukum M, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR, Senin (22/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Srimiguna mengatakan kedatangan dirinya bersama tim ke MKD DPR RI atas permintaan kliennya, M.
Baca juga: Pihak Bukhori Yusuf Sebut Difitnah Telah KDRT Mantan Istri Sirinya, Motifnya Politis
"Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna.
Srimiguna bersama timnya membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi laporannya dan langsung diserahkan kepada Sekretariat MKD DPR.
Namun, untuk bukti-bukti penunjang aduan dugaan KDRT akan menyusul.
"Bukti-bukti lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Terima Laporan Dugaan KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf Terhadap Istri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.