Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan KDRT Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M (34).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
Dok. PKS
Eks politikus PKS, Bukhori Yusuf. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri belum menemukan pidana dalam laporan dugaan KDRT Bukhori Yusuf terhadap istri siri. 

Srimiguna mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M kepada pihak kepolisian.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sebelum ditangani Bareskrim, kasus KDRT tersebut diketahui pernah dilaporkan M pada November 2022 ke Polrestabes Bandung.

Namun, karena dinilai lambat ditindak lanjuti, M pun mendatangi Polrestabes Bandung.

"Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.

Belakangan kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena peristiwa terjadi di Bandung, Depok, dan Jakarta.

"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum, Bukhori Yusuf menyebut kliennya mengaku telah difitnah MY.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bukhori, Ahmad Mihdan menyayangkan pemberitaan media yang hanya mengambil keterangan dari pihak MY saja. Kasus tersebut dinilai telah merugikan kliennya secara moril dan materil.

"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mihdan menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh.

Sebab, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP bukan KDRT sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," jelas Mihdan.

Lebih lanjut, Mihdan menilai tindakan yang dilakukan pihak mantan istri siri Bukhori yang seolah-sebagai perempuan yang menjadi korban. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas