Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan KDRT Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M (34).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
Dok. PKS
Eks politikus PKS, Bukhori Yusuf. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri belum menemukan pidana dalam laporan dugaan KDRT Bukhori Yusuf terhadap istri siri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) politikus PKS, Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M (34).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya masih belum menemukan pidana pada gelar perkara awal dan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Meski begitu, Nurul tidak menjelaskan lebih rinci terkait penyelidikan lanjutan yang dikatakannya.

"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," katanya.

Baca juga: Bantah KDRT, Pihak Bukhori Yusuf PKS: Lebih Pada Pertengkaran, Bukan Penganiayaan

Kasus dugaan KDRT Bukhori Yusuf mencuat setelah anggota DPR RI dari Fraksi PKS tersebut dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Berita Rekomendasi

Buntut dari kasus tersebut, Bukhori Yusuf dicopot PKS dari DPR dan mengundurkan diri sebagai kader PKS.

Mencuatnya kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf berawal saat kuasa hukum M, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR, Senin (22/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Srimiguna mengatakan kedatangan dirinya bersama tim ke MKD DPR RI atas permintaan kliennya, M.

Baca juga: Pihak Bukhori Yusuf Sebut Difitnah Telah KDRT Mantan Istri Sirinya, Motifnya Politis

"Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna.

Srimiguna bersama timnya membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi laporannya dan langsung diserahkan kepada Sekretariat MKD DPR.

Namun, untuk bukti-bukti penunjang aduan dugaan KDRT akan menyusul.

"Bukti-bukti lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Terima Laporan Dugaan KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf Terhadap Istri

Srimiguna mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M kepada pihak kepolisian.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Sebelum ditangani Bareskrim, kasus KDRT tersebut diketahui pernah dilaporkan M pada November 2022 ke Polrestabes Bandung.

Namun, karena dinilai lambat ditindak lanjuti, M pun mendatangi Polrestabes Bandung.

"Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.

Belakangan kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena peristiwa terjadi di Bandung, Depok, dan Jakarta.

"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum, Bukhori Yusuf menyebut kliennya mengaku telah difitnah MY.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bukhori, Ahmad Mihdan menyayangkan pemberitaan media yang hanya mengambil keterangan dari pihak MY saja. Kasus tersebut dinilai telah merugikan kliennya secara moril dan materil.

"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mihdan menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh.

Sebab, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP bukan KDRT sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," jelas Mihdan.

Lebih lanjut, Mihdan menilai tindakan yang dilakukan pihak mantan istri siri Bukhori yang seolah-sebagai perempuan yang menjadi korban. 

Sebaliknya, kasus ini telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan kliennya atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

"Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," ungkapnya.

Karena itu, Mihdan pun menilai laporan oleh mantan istri siri Bukhori Yusuf ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bagian dari pembunuhan karakter terhadap kliennya. Sebaliknya, dia menduga kuat ada motif politis di balik pelaporan tersebut.

"Fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas