Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PNS dan PPPK, Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
zoom-in Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PNS dan PPPK, Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut pencairan gaji ke-13 ASN, pensiunan cair mulai 5 Juni 2023 

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Berita Rekomendasi

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Jabat Banyak Posisi Pimpinan di Berbagai Lembaga, Mahfud MD: tapi Gaji BUMN Lebih Besar

Gaji Anggota Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas