Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KNPK: Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan Rugikan Ekosistem Tembakau

Buruh pabrik kretek dapat terkena PHK secara menyeluruh dan perokok akan mendapatkan stigma jahat karena mengonsumsi barang ilegal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KNPK: Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan Rugikan Ekosistem Tembakau
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
ILUSTRASI - Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung, Jumat (30/9/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak pasal zat adiktif pada RUU Kesehatan yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR.

Mereka menilai beleid kesehatan ini bakal mengebiri ekosistem pertembakauan nasional, sekaligus mematikan hajat hidup para petani tembakau.

“Salah satunya ini akan berdampak dari Pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Petani tidak akan bisa menanam tembakau karena akan dianggap tanaman ilegal padahal nilai ekonominya sangat tinggi," Juru Bicara KNPK Moddie Alvianto Wicaksono melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Dirinya mengatakan pasal ini akan merugikan ekosistem pertembakauan.

Ketentuan ini, menurut Moddie, tidak layak karena tembakau merupakan produk yang legal dikonsumsi, sementara narkotika dan psikotropika merupakan produk ilegal dikonsumsi.

Baca juga: Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dikeluarkan dari RUU Kesehatan

"Buruh pabrik kretek dapat terkena PHK secara menyeluruh. Para perokok akan mendapatkan stigma jahat karena mengonsumsi barang ilegal," tutur Moddie.

BERITA REKOMENDASI

Moddie juga menilai sejatinya pengaturan soal tembakau yang ada dalam draf RUU Kesehatan bukan hanya berlebihan, melainkan juga tumpang tindih dengan beberapa regulasi yang ada saat ini.

Pertama soal standardisasi kemasan produk tembakau yang termaktub pada pasal 156, termasuk di dalamnya soal peringatan kesehatan.

Moddie bilang, ketentuan soal peringatan kesehatan sudah diatur pada PP 109/2012.

Sementara soal standardisasi kemasan dan jumlah batang dalam kemasan sudah diatur dalam PMK 217/2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 39/2007 tentang Cukai.

“Ada lagi, Pasal 157 pada RUU Kesehatan yang akan menghilangkan kewajiban dalam menyediakan tempat khusus merokok. Ini tentu sama saja dengan menghilangkan hak konstitusi perokok yang dijamin dalam UU 36/2009 atau UU Kesehatan sebelumnya," kata Moddie.


Dirinya meminta agar pemerintah dan DPR yang tengah menggodok RUU Kesehatan ini mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RUU tersebut.

“KNPK menolak RUU Kesehatan karena akan mengancam sekaligus mematikan hajat hidup pelaku industri hasil tembakau," pungkas Moddi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas