Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum Untuk Benahi Karut-marut Hukum di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Mahfud MD pun meneken Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Mahfud mengatakan pihaknya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum di Indonesia.
Menurutnya, tim itu dibentuk setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan seusai hakim agung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Bertemu Ketua Umum PBNU, Mahfud MD Bicara Politik Inspiratif di Pemilu 2024, Apa Itu?
Dalam rapat terbatas kabinet beberapa waktu lalu, Mahfud menyebut dirinya juga diminta Jokowi untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU (rancangan undang-undang) Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga diminta untuk membuat kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi.
"Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi," ungkap Mahfud.
Baca juga: Pengamat Nilai Mahfud MD Perlu Jelaskan Gosip 3 Partai Terima Aliran Dana Korupsi BTS agar Tak Liar
Mahfud menjelaskan tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.
Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum
A. Pengarah: Menkopolhukam
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam