PKB Klaim Golkar Setuju Duet Prabowo-Cak Imin di Pilpres 2024
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeklaim jika Partai Golkar menyetujui rencana duet Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Pilpres
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeklaim jika Partai Golkar menyetujui rencana duet Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Pilpres 2024.
"Golkar setuju pasangan Prabowo-Muhaimin," kata Ketua DPP PKB Faisol Reza kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
PKB dan Golkar memang saat ini sedang menginisiasi rencana pembentukan koalisi besar untuk seluruh partai politik (parpol) pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Golkar telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara Partai Gerindra telah membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bersama PKB.
Faisol mengatakan Cak Imin juga telah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, pertemuan itu guna memperkuat rencana duet Prabowo dan Cak Imin di Pilpres 2024.
"Pertemuan itu untuk memperkuat pasangan Prabowo-Muhaimin dan memenangkan Pemilu," imbuh Faisol.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar, Nusron Wahid mengakui masih ada perbedaan pandangan antara sesama anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
KIB sendiri beranggotakan Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Nusron, perbedaan itu terletak pada arah koalisi besarnya apakah bergabung dengan PDIP atau membuat poros alternatif bersama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
"Golkar mengarah untuk bangun koalisi bersama KKIR. Dengan narasi, kalau presiden dari KKIR maka wapresnya dari KIB," kata Nusron kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Golkar Ingin Cawapres Koalisi Besar dari KIB, PKB: Mimpi di Siang Bolong
Nusron menegaskan apabila hal itu terwujud maka otomatis akan tercipta koalisi baru yang besar beranggotakan minimal 4 partai parlemen.
"Bahkan bisa nambah partai lain baik dari partai yang punya kursi di DPR atau non-parlemen," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.