Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Hadapi Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Penetapan Tersangka Kasus Suap

Gugatan itu terkait dengan penerapan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Siap Hadapi Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Penetapan Tersangka Kasus Suap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Gugatan itu terkait dengan penerapan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

"KPK tentu siap hadapi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

KPK mengklaim bahwa penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," katanya.

Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan itu pun diakui Ali takkan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan

Berita Rekomendasi

Sebab praperadilan hanya menguji aspek hukum acara pidana, bukan materi penyidikan.

"Uji materi penyidikan itu di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," ujarnya.

Sebagai informasi, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA telah dilakukan KPK pada Mei 2023.

Dirinya ditetapkan tersangka bersama Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang cukup.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Atas penetapan tersangka itu, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan.

Praperadilan yang diajukan pada Jumat (26/5/2023) itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 49/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas