Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Cs Menanti SK Presiden Jokowi Terkait Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Firli Bahuri cs saat ini sedang menanti SK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Jokowi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Firli Bahuri Cs Menanti SK Presiden Jokowi Terkait Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua kanan), Nurul Ghufron (kanan), dan Johanis Tanak (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Firli Bahuri cs saat ini sedang menanti SK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri cs saat ini sedang menanti Surat Keputusan (SK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK pada Kamis (25/5/2023) berlaku untuk periode saat ini.

"Presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK perubahannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Senin (29/5/2023).

Ghufron menjelaskan bahwa MK sudah mengubah masa jabatan pimpinan KPK pada 23 Mei 2023.

Dengan demikian, pimpinan KPK yang menjabat saat ini mesti melanjutkan kerjanya untuk satu tahun mendatang.

Ghufron mengakui, putusan MK tersebut menimbulkan banyak respons dari sejumlah pihak.

Baca juga: Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku harus Berlaku Periode Selanjutnya

Berita Rekomendasi

Dia menilai fenomena itu sebagai hal yang wajar.

"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna-warni demokrasi, tetapi tetap tunduk dalam koridor hukum," kata Ghufron.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi atau Judicial Review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.

Pemerintah pun kini menyiapkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan Ketua KPK Firli Bahuri cs yang harusnya selesai tahun ini menjadi berakhir pada Desember 2024.

Baca juga: Abraham Samad Nilai MK Istimewakan Gugatan Nurul Ghufron Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej mengatakan, penjelasan juru bicara MK memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan MK tersebut.

Perpanjangan masa jabatan, kata dia, tinggal menunggu Presiden Jokowi mengubah keputusan presiden (keppres) yang mengatur masa kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas