Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwalkan Sidang Haris Azhar - Fatia 8 Juni, Hakim Bantah Diintervensi Luhut Binsar Pandjaitan

Hakim bantah diintervensi karena mengakomodir permintaan Menteri Luhut soal sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik digelar Kamis (8/6/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jadwalkan Sidang Haris Azhar - Fatia 8 Juni, Hakim Bantah Diintervensi Luhut Binsar Pandjaitan
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (KemenkoMarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim bantah diintervensi karena mengakomodir permintaan Menteri Luhut soal sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik digelar Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis (8/6/2023).

Jadwal itu ditetapkan sebab saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan menyanggupi kehadiran di persidangan tanggal tersebut.

Kesanggupan itu pun telah dituangkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah surat yang ditujukan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Surat permohonan Luhut itu disebut penasihat hukum Haris Azhar tidak semestinya diakomodir oleh Majelis Hakim.

Sebab, saksi-saksi yang dipanggil mesti mengikuti jadwal persidangan yang ditetapkan Majelis Hakim.

"Seseorang itu tidak berhak mengintervensi sidang ini karena saksi pelapor wajib hukumnya mengikuti jadwal yang sudah kita sepakati. Ini kan menunjukkan dugaan saya bahwa ada intevensi terhadap sidang ini," ujar penasihat hukum Haris Azhar di persidangan yang sama.

BERITA REKOMENDASI

Tudingan intervensi itu pun langsung ditepis oleh Hakim Ketua persidangan.

Majelis Hakim langsung menjawab bahwa diakomodirnya surat permohonan dalam pertimbangan bukanlah bentuk intervensi.

"Jangan berkata intervensi, ini adalah permintaan. Bukan mengharuskan," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Permintaan yang diakomodir itu pun disebut Cokorda sebagai bentuk kebijaksanaan Majelis Hakim.

"Itu permintaan. Sekarang itu kebijaksanaan Majelis Hakim untuk apakah permintaan itu dikabulkan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas