Jemaah Haji Akan Didenda Rp 800 Ribu Jika Merokok di Kawasan Masjid Nabawi
Jemaah yang melanggar aturan larangan merokok akan dikenakan denda 200 Saudi Arabian Riyal (SAR) atau setara Rp798 ribu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Salah satunya soal larangan merokok di kawasan Markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah, serta kawasan Masjid Nabawi, Madinah.
Jemaah yang melanggar aturan larangan merokok akan dikenakan denda 200 Saudi Arabian Riyal (SAR) atau setara Rp798 ribu.
"Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (29/5/2023).
"Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya," kata Fauzin.
Fauzin mengingatkan kepada jemaah agar tak sungkan jika meminta bantuan petugas saat menemui kesulitan di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci. ia juga mengingatkan jemaah untuk tetap menggunakan identitas pengenal dan gelang.
Pasalnya dalam gelang tersebut tertera identitas mulai dari kloter, dan lokasi penginapan.
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antar jamaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” kata Fauzin.
Baca juga: Jemaah Haji! Jangan Merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Denda Fisik dan Bayar Rp800 Ribu
Adapun berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pukul 11.00 WIB, jemaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter). Jemaah yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter.
Jemaah wafat bertambah 2 orang atas nama: Langen Delem Dussalam tergabung dalam kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB) 1, dan Ibnu Syahid Dasjil tergabung dalam kloter 2 Embarkasi Surabaya (SUB) 2.
Baca juga: 4 Tips Aman Bagi Petugas dan Jemaah Haji saat Berada di Arab Saudi: Dilarang Merokok di Tempat Umum
Sehingga total ada 4 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi.
“Sehingga sampai hari ini, total Jemaah yang wafat berjumlah 4 orang. Jemaah yang wafat di shalat jenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi. Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” ujarnya.
Baca juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Makkah Datangkan Lapangan Kerja Buat 22.000
Sementara jemaah sakit 84 orang, di mana 63 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, 21 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Madinah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.