Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Haji Akan Didenda Rp 800 Ribu Jika Merokok di Kawasan Masjid Nabawi

Jemaah yang melanggar aturan larangan merokok akan dikenakan denda 200 Saudi Arabian Riyal (SAR) atau setara Rp798 ribu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jemaah Haji Akan Didenda Rp 800 Ribu Jika Merokok di Kawasan Masjid Nabawi
Surya/Galih Lintartika
Kawasan Masjid Nabawi termasuk area yang terdapat larangan merokok bagi jemaah haji. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Salah satunya soal larangan merokok di kawasan Markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah, serta kawasan Masjid Nabawi, Madinah.

Jemaah yang melanggar aturan larangan merokok akan dikenakan denda 200 Saudi Arabian Riyal (SAR) atau setara Rp798 ribu.

"Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (29/5/2023).

"Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya," kata Fauzin.

Fauzin mengingatkan kepada jemaah agar tak sungkan jika meminta bantuan petugas saat menemui kesulitan di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci. ia juga mengingatkan jemaah untuk tetap menggunakan identitas pengenal dan gelang.

Pasalnya dalam gelang tersebut tertera identitas mulai dari kloter, dan lokasi penginapan.

Berita Rekomendasi

“Selalu saling bantu dan tolong menolong antar jamaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” kata Fauzin.

Baca juga: Jemaah Haji! Jangan Merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Denda Fisik dan Bayar Rp800 Ribu

Adapun berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pukul 11.00 WIB, jemaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter). Jemaah yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter.

Jemaah wafat bertambah 2 orang atas nama: Langen Delem Dussalam tergabung dalam kloter 1 Embarkasi Surabaya (SUB) 1, dan Ibnu Syahid Dasjil tergabung dalam kloter 2 Embarkasi Surabaya (SUB) 2.

Baca juga: 4 Tips Aman Bagi Petugas dan Jemaah Haji saat Berada di Arab Saudi: Dilarang Merokok di Tempat Umum

Sehingga total ada 4 jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi.

“Sehingga sampai hari ini, total Jemaah yang wafat berjumlah 4 orang. Jemaah yang wafat di shalat jenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi. Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” ujarnya.

Baca juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Makkah Datangkan Lapangan Kerja Buat 22.000

Sementara jemaah sakit 84 orang, di mana 63 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, 21 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Madinah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas