Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir MA Sikapi Isu PK Moeldoko Bakal Dikabulkan: Mana Mungkin Putusan Bisa Ditebak-tebak

Juru Bicara MA Suharto merespons isu MA bakalan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jubir MA Sikapi Isu PK Moeldoko Bakal Dikabulkan: Mana Mungkin Putusan Bisa Ditebak-tebak
indonesia.go.id
Gedung Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA Suharto merespons isu MA bakalan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengembuskan isu bahwasanya Mahkamah Agung (MA) bakalan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Merespons itu, Juru Bicara MA Suharto heran Denny Indrayana memiliki informasi tersebut.

Pasalnya, kata Suharto, majelis hakim untuk menangani perkara tersebut belum terbentuk.

"Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada," kata Suharto kepada awak media, Senin (29/5/2023).

"Bagaimana Mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu," tambah Hakim Agung Kamar Pidana ini.

Informasi belum adanya majelis dalam perkara PK sengketa Partai Demokrat itu diambil dari data sistem informasi administrasi perkara MA pada Senin pukul 07.00 WIB.

Baca juga: SBY Ingatkan Risiko Chaos Politik Jika MK Paksakan Ubah Pemilu Terbuka Jadi Tertutup

BERITA TERKAIT

Menurut Suharto, apabila tanggal distribusi perkara sudah terisi, majelis PK yang menangani perkara tersebut akan ditetapkan.

Setelah itu, majelis akan mempelajari berkas perkaranya kemudian menetapkan hari dan tanggal persidangan.

Majelis akan memutus berdasarkan berkas yang dibacanya.

”Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” jelas Suharto.

Baca juga: SBY Mengaku Terima Telepon Soal PK Moeldoko: Jangan-jangan Ini Serius Demokrat Akan Diambil Alih?

Suharto turut menegaskan MA akan mengambil putusan sesuai fakta perkara.

Dia membantah adanya intervensi terhadap MA dalam pengambilan putusan.

"Majelis memutus berdasarkan berkas perkara yang dibacanya," tandas Suharto.

Info Denny Indrayana

Sebelumnya, Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas