Mantan Ketua MK Sebut Peran Kejaksaan Penting Usut Perkara Khusus Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi munculnya judicial review (JR) kewenangan penyelidikan Kejaksaan Agung.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
![Mantan Ketua MK Sebut Peran Kejaksaan Penting Usut Perkara Khusus Korupsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-ketua-mahkamah-konstitusi-mk-jimly-asshiddiqie-terkait-mkmk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi munculnya judicial review (JR) yang diajukan sejumlah pengacara atas kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi.
Jimly menuturkan tidak ada yang salah dalam kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus korupsi.
Kedudukan Kejaksaan sama dengan Kepolisian meskipun tidak disebut dalam UUD.
“Tidak ada yang salah (Kejaksaan punya kewenangan penyelidikan korupsi, red), memang begitu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang,” kata Jimly, Senin (29/5/2023).
Jimly mengakui Kejaksaan tidak disebutkan dalam konstitusi. Kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan pidana khusus diatur dengan UU.
“Tidak semua diatur di konstitusi. Hal-hal yang teknis diatur dengan UU. Jika pidana khusus kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan, tetapi kalau pidana umum harus lewat kepolisian,” imbuh Jimly.
Diketahui terdapat sejumlah pihak yang menafsir polisi lebih tinggi dibanding kejaksaan.
Hal ini karena setelah reformasi, polisi tercantum dalam Pasal 30 UUD (tentang pemisahan TNI-Polri), sementara kejaksaan tidak.
“Tafsir ini tidak benar,” kata dia.
Jimly lalu menjelaskan pencantuman Polri dalam UUD dilakukan karena saat amandemen UUD isu penting reformasi adalah pemisahan TNI-Polri.
TNI sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri pelindung dan keamanan masyarakat.
“Ini yang sering dijadikan alat untuk mengatakan Polri itu lebih penting dibanding Kejaksaan. Itu tidak benar,” jelas Jimly.
Jimly memaparkan, sebenarnya Kejaksaan juga ingin dimasukkan dalam UUD.
“Cuma saat reformasi kan banyak sekali isu penting supaya masuk ke konstitusi, sehingga sekalipun dalam draft rancangan ketiga UUD dan rancangan keempat UUD, (masalah kejaksaan) itu ada, dan masuk dalam risalah pembahasan BP (Badan Pekerja) MPR ada. Tapi tidak ada kesepakatan dan didrop,” jelas dia.
Baca juga: MAKI Akan Intervensi Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.