Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadiri Persidangan Haris Azhar-Fatia di Pengadilan Negeri Jaktim

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadiri Persidangan Haris Azhar-Fatia di Pengadilan Negeri Jaktim
Istimewa
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena masih di luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan tidak menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.

Mestinya, Luhut Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi pelapor pada hari ini, Senin (29/5/2023).

Ketidak hadiran itu disebabkan posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang masih di luar negeri.

"Yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah sebagaimana surat yang kami terima atas jawaban dari surat panggilan kami," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).

Luhut pun menyampaikan ketidak hadiran itu dalam sepucuk surat yang ditujukan kepada JPU.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun yang bersangkutan saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022).
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas