Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan MK Dinilai Spekulatif, Bisa Dipidana Bocorkan Rahasia Negara
Pernyataan Denny Indrayana mengenai Mahkamah Konstitus memutuskan sistem proporsional tertutup dinilai spekulatif hingga bisa kena pidana.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujar Said.
"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," ucapnya.
Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diketahui belum mencapai pembahasan keputusan.
Demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar mengungkapkan, perkara itu baru sampai pada tahap penyerahan kesimpulan yang masih akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023) lusa.
"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Politikus PDIP Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana Soal Bocornya Putusan MK: hanya Buat Gaduh
Dikatakan Fajar, setelah tahap penyerahan kesimpulan, kemudian baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.
"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.
Penjelasan Fajar tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK.
Di mana disebutkan, MK sudah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersinaus Waku/Reza Deny) (Tribun-Medan.com/Editor: Abdi Tumanggor)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.