Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan MK Dinilai Spekulatif, Bisa Dipidana Bocorkan Rahasia Negara

Pernyataan Denny Indrayana mengenai Mahkamah Konstitus memutuskan sistem proporsional tertutup dinilai spekulatif hingga bisa kena pidana.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pernyataan Denny Indrayana soal Putusan MK Dinilai Spekulatif, Bisa Dipidana Bocorkan Rahasia Negara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) - Pernyataan Denny Indrayana mengenai Mahkamah Konstitus memutuskan sistem proporsional tertutup dinilai spekulatif hingga bisa kena pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan secara sistem proporsional tertutup dinilai bersifat spekulatif.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan tersebut, kata Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda bisa saja memengaruhi psikologis para hakim MK.

Selain itu, pernyataan Denny itu juga dinilai kurang pantas secara etika.

Baca juga: Dituding Bocorkan Rahasia Negara soal Putusan MK, Denny Indrayana: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud

Rifqi juga mengatakan, MK perlu menelusuri siapa yang memberikan infomrasi tersebut kepada Denny.

"Siapa pun pihak di MK yang memberikan insider atau info kepada Prof Denny saya kira perlu untuk ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK," kata Rifqi saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Berita Rekomendasi

"Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup. Di mana  sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum disampaikan kepada publik," pungkas Politisi PDIP tersebut.

Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/4/2023) -
Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/4/2023) -  Pernyataan Denny Indrayana mengenai Mahkamah Konstitus memutuskan sistem proporsional tertutup dinilai spekulatif hingga bisa kena pidana. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Mengenai pernyataan Denny itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mendesak pihak kepolisian agar memeriksa Denny.

Lantaran informasi yang diungkapkan Denny tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya karena menyebut sebelum MK memutuskan sistem Pemilu, terlebih dahulu dilakukan sidang di antara para hakim konstitusi.

"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Informasi yang diterima Denny tersebut, dikatakan Said merupakan bentuk pelanggaran serius karena sudah membocorkan rahasia negara.

Maka dari itu, Said mendesak polisi agar segera memeriksa Denny atas pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas