Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Bocoran Putusan MK Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice

Ia menegaskan, saat ini keadilan di Indonesia sulit hadir jika tidak menjadi perhatian publik terlebih dulu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Bocoran Putusan MK Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice
Mario Christian Sumampow
Soal Bocoran Putusan MK Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana menyebut pernyataannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup harus diketahui publik.

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, melalui keterangan pers dalam bentuk video di akun instagramnya, @dennyindrayana99, dikutip Senin (29/5/2023).

Menurutnya, hal tersebut merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.

"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Ia menegaskan, saat ini keadilan di Indonesia sulit hadir jika tidak menjadi perhatian publik terlebih dulu.

"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'. Maka dari itu kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke social media," ungkap Denny.

Lebih lanjut, Denny mengatakan, langkah tersebut harus dilakukan. Sebab, ia menyebut, jika MK terbukti memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, MK berarti telah melanggar prinsip dasar open legal policy.

Berita Rekomendasi

"Soal pemilihan sistem Pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan dari pembuat Undang Undang. Presiden, DPR, DPD, bukan MK," ucap Denny.

Kemudian, lanjutnya, jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses pemilihan umum legislatif yang sedang berjalan," katanya.

"Kita tahu sekarang sudah didaftarkan daftar calon ssmentara. Maka jika di tengah, calon ini diubah, tentu akan mengganggu partai-partai politik karena harus menyusun ulang dan tidak tertutup kemungkinan para calon anggota legislatif mundur, karena mereka tidak ada nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah, di akar rumput."

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) merespons soal eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut putusan hakim akan mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung ke Denny Indrayana.

Meski demikian, Fajar menjelaskan, gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu belum dibahas di Rapat Musyawarah Hakim (RPH).

Adapun melalui RPH tersebut, nantinya akan dihasilkan putusan hakim terkait gugatan sistem Pemilu itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas