5 Hakim Siap Sidangkan Irjen Teddy Minahasa di Tingkat Banding Kasus Narkoba
Adapun empat hakim anggota yang bertugas ialah Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jenderal bintang dua itu akan diadili pada pengadilan tingkat banding oleh lima hakim yang diketuai oleh Sirande Palayukan.
"Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk. Ketua Majelisnya: Sirande Palayukan," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Adapun empat hakim anggota yang bertugas ialah Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Baca juga: Profil 5 Jenderal Polri di Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa, Komjen Pol Wahyu Widada jadi Ketua
Kini Majelis Hakim yang ditunjuk sedang mempelajari berkas perkara.
Oleh sebab itu, sidang banding Teddy Minahasa belum dijadwalkan.
"Berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim, sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman mati.
Dari vonis seumur hidup itu, Teddy Minahasa mengajukan banding pada Kamis (11/5/2023).
Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.
Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.
"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono pada Kamis (11/5/2023).
Selang sehari kemudian, Jumat (12/5/2023), jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding.
Pengajuan banding ini merupakan upaya jaksa melawan banding pihak Teddy Minahasa.
Sebab, vonis Majelis Hakim belum memenuhi tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Iya jaksa akan memperjuangkan tuntutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting pada Jumat (12/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.