Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Geledah Rumah dan Kantor Windy Purnama, Tersangka Pencucian Uang Proyek BTS Kominfo

Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Geledah Rumah dan Kantor Windy Purnama, Tersangka Pencucian Uang Proyek BTS Kominfo
youTube Kompas TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjempu Windy Purnama (WP), tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G. Terbaru Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama pada Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama pada Senin (29/5/2023).

Kantor yang digeledah yaitu PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot, Tangerang, Banten.

"Penggeledahan kantornya WP di Daan Mogot," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Windy Purnama, tak jauh dari kantornya.

Penggeledahan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Arcadia, Tangerang, Banten.

"Kantornya satu, rumahnya satu," ujarnya.

Baca juga: PDIP Bantah Suami Puan Maharani Diduga Terlibat Korupsi BTS: Tidak Benar!

Berita Rekomendasi

Namun hasil penggeledahan ini belum diumumkan, termasuk barang-barang yang disita.

Sebab, masih dalam pendalaman tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Windy Purnama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU proyek BTS pada Selasa (23/5/2023).

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Windy Purnama merupakan orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU terkait proyek pembangunan BTS.

Baca juga: Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Belum Mengarah ke DPR Meski Proyek Sebagian Didanai APBN

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).

Namun Irwan Hermawan membantah bahwa Windy Purnama menjadi orang kepercayaannya.

Meski demikian, pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.

Menurut kubu Irwan, dirinya dan Windy sama-sama terseret karena perintah seseorang.

"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).

Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus ini secara terang-benderang.

Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK, sebab Setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas