Kejaksaan Agung kembali Periksa Pejabat Bea Cukai dalam Kasus Dugaan Korupsi Emas
Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat Bea Cukai terkait kasus korupsi komoditi emas pada Senin (29/5/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," katanya.
Upaya memperkuat pembuktian juga dilakukan Kejaksaan Agung dengan penggeledahan.
Penggeledahan terkait perkara ini telah dilakukan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu.
"Salah satunya iya (Bea Cukai)," ujar Ketut saat ditanya mengenai penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kemenkeu terkait kasus impor emas pada Senin (15/5/2023).
Penggeledahan itu pun kemudian dibernarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik membawa sejumlah dokumen terkait perkara ini dari kantor Bea Cukai Kemenkeu.
Baca juga: Pengusutan Kasus Impor Emas di Kejaksaan Agung Berbeda Dengan yang Ditangani Satgas TPPU
"Diperiksa (kantor Bea Cukai), diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu, itu memang tugas pokok kita untuk bantu," kata Askolani kepada wartawan pada Minggu (28/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.