NasDem Harap Presiden Jokowi Ikut Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Harus Ikut Cawe-cawe
Fraksi dari Partai NasDem berharap Presiden Jokowi bisa mendukung Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, seperti harapan rakyat.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
“Itu berarti belum ada pembahasan. Karena setelah ada kesimpulan, baru akan di RPH-kan. Baru akan dibahas,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (30/5/2023).
“Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian drafting putusan. Putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tahapan setelah sidang uji materiil selesai, maka para pihak akan menyerahkan kesimpulan.
Kesimpulan tersebut dikirimkan ke Mahkamah paling lambat 31 Mei 2023 atau sepekan setelah sidang terakhir dilaksankan pada 23 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Sampaikan Kesimpulan Sidang Uji Materi Sistem Pemilu ke MK, PKS Hendaki Sistem Proporsional Terbuka
Fajar menjelaskan, secara normatif tidak ada tenggat waktu tertentu dalam pengagendaan sidang putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU).
Namun, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memiliki pertimbangannya tersendiri terkait kapan agenda sidang putusan tersebut digelar.
“Secara normatif, PUU tidak ada batasan waktu. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan,” ucap Fajar.
Sebelumnya diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.
Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Pernyataan dari Denny itu pun kemudian menimbulkan banyak polemik.
Soal Keputusan MK, Denny Indrayana: Publik Harus Tahu
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana berpendapat, informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 harus diketahui publik.
Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.
"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).