Ombudsman Dikagetkan Surat KPK yang Malah Pertanyakan Kewenangan Memeriksa Kasus Endar Priantoro
Tak respons panggilan pemeriksaan Ombudsman, KPK malah kirim surat yang isinya mengejutkan, mempertanyakan apa kewenangan Ombudsman dan opini KPK.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyampaikan KPK selaku terlapor dalam kasus dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ombudsman telah berkirim surat ke KPK yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 11 Mei 2023.
Namun KPK menjawab balik lewat surat tanggal 17 Mei yang menyatakan pihaknya masih mempelajari permintaan pemeriksaan tersebut.
Atas hal itu KPK kemudian menyampaikan surat pemanggilan kedua yang ditujukan kepada terlapor lain dalam hal ini Sekjen KPK selaku pihak yang menandatangani surat pemberhentian Endar.
"Dan atas itu dilakukan lagi pemanggilan kedua ditujukan kepada terlapor lain, Sekjen KPK yang menandatangani surat pemberhentian dan penghadapan kembali Endar ke kepolisian," kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman, Selasa (30/5/2023).
Alih - alih memenuhi panggilan Ombudsman, KPK secara kelembagaan justru mengirimkan surat lagi yang isinya mengejutkan Ombudsman.
Pasalnya dalam surat KPK tertanggal 22 Mei tersebut, KPK justru mempertanyakan apa kewenangan Ombudsman.
Selain itu KPK secara kelembagaan juga membuat opini atas kerja Ombudsman dalam perkara ini.
"Pada tanggal 22 Mei kami mendapatkan surat yang bukan isinya klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tapi terkait sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini sungguh mengagetkan karena justru bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait kewenangan, opini dari KPK atas Ombudsman, dan atas masalah yang ada," katanya.
"Intinya KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman," lanjut dia.
Baca juga: Ini Isi Surat Keberatan Brigjen Endar Priantoro yang Ditolak KPK
Sebagai informasi Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Baca juga: KPK Selisik Kepemilikan Perusahaan Brigjen Endar Priantoro
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.