Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay

Pihak kepolisian sebut promotor penggelar konser grup band Coldplay di Indonesia tidak ikut terlibat dalam kasus penipuan tiket.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Polisi Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay
Tangkapan layar kanal YouTube Seleb Oncam
Kepolisian pastikan pihak promotor penggelar acara konser Coldplay di Indonesia tidak terlibat dalam kasus penipuan tiket. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisan pastikan pihak promotor tidak ikut terlibat dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penjualan tiket," ungkap Ahmad Ramadhan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (30/5/2023).

Pihaknya, kata Ahmad Ramdhan, akan terus mendalami soal mekanisme tiket online.

Nantinya pihak vendor yang ditunjuk sebagai penjual tiket konser Coldplay di Indonesia akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor, yakni loket.com," ujarnya.

Baca juga: Ketua MUI Protes Tampilan Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay saat Rilis Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari para korban yang merasa tertipu penjualan tiket konser Coldplay.

Berita Rekomendasi

Terkait hal itu, polisi pun kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk meminta klarifikasi pihak promotor dan selanjutnya keterangan dari pihak vendor.

Diketahui sebelumnya, korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan bahwa sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.

Sementara untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Zainal pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.

Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas