Polisi Pastikan Pihak Promotor Tak Terlibat dalam Penipuan Tiket Konser Coldplay
Pihak kepolisian sebut promotor penggelar konser grup band Coldplay di Indonesia tidak ikut terlibat dalam kasus penipuan tiket.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Whiesa Daniswara
"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.
Polisi Tangkap Pasutri Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay
Pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24).
Auliansyah Lubis selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes menyebut keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)," kata Auliansyah.
Diketahui, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menggunakan akun Twitter @findtrove_id yang telah memiliki banyak followers.
Hal tersebut untuk meyakinkan para korban agar percaya dan membeli tiket melalui jasa titip atau jastip.
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.
Sedangkan untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket.
Kemudian, para korban pun dimintai Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.
"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket, mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar Rp 50 ribu per tiket," terangnya.
"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50 ribu," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti)