Polri Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa
Sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (29/5/2023) hari ini ada 13 saksi dan satu ahli yang diperiksa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam sidang itu, nantinya akan ada sejumlah saksi dan ahli yang akan diperiksa.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 pukul 09.20 WIB dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum merinci terkait belasan saksi dan ahli yang akan diperiksa dalam sidang tersebut.
Ramadhan hanya menyebut sidang tersebut diawali dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023).
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terseret kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
"Iya, hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut sidang kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Di gelar tadi mulai pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Divonis Seumur Hidup
Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.