Polri Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli dalam Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa
Sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (29/5/2023) hari ini ada 13 saksi dan satu ahli yang diperiksa.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Baca juga: Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Patut Divonis Hukuman Mati Sesuai Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.
Baca tanpa iklan