Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Suyono Pelaku Mutilasi yang Buang Potongan Tubuh Korbannya di Sungai, Warga Laweyan Solo

Pelaku diketahui bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos, warga kampung bengalon RT 04/ RW 03, Wilayah Laweyan, Solo, Jawa tengah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Suyono Pelaku Mutilasi yang Buang Potongan Tubuh Korbannya di Sungai, Warga Laweyan Solo
Tangkap layar YouTube Polda Jateng
Pelaku diketahui bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos, warga kampung bengalon RT 04/ RW 03, Wilayah Laweyan, Solo, Jawa tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok pelaku yang tega memutilasi Rohmadi (50), korban pembunuhan yang potongan tubuhnya dibuang di Sungai sepanjang Sukoharjo hingga Solo.

Pelaku diketahui bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos, warga kampung bengalon RT 04/ RW 03, Wilayah Laweyan, Solo, Jawa tengah.

Adapun pekerjaan Yono sehari-hari adalah bekerja sebagai buruh harian lepas.

Yono diketahui sengaja membunuh Rohmadi lantaran sakit hati kepadanya dan ingin menguasai motor milik Rohmadi.

Ia kemudian melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala Rohmadi dengan besi hingga meninggal dunia.

Karena tak bisa membawa mayat Rohmadi, Yono pun memiliki rencana untuk memotong-motong tubuh korban.

Baca juga: Motif Kasus Mutilasi di Solo Diduga karena Cinta Segitiga, Polisi Telah Periksa 20 Saksi

Berbekal pisau pemotong daging yang ia pinjam dari tetangganya, Yono pun memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.

BERITA TERKAIT

"Sebenarnya saya ingin membunuh Rohmadi saja, tidak motong-motong (mutilasi), karena saya tak bisa membawa mayat itu, saya lalu mencari kantong yang hanya sekitar 1 meter."

"Saya pinjam pisau penjual sate kambing tetangga saya, lalu tak buat motong-motong agar bisa dimasukan ke kantong-kantong," kata Yono saat konferensi pers yang dikutip dari YouTube Polda Jateng, Selasa (30/5/2023).

Dari pengakuan Yono, plastik-plastik yang berisi potongan tubuh korban itu lalu dibuang di tiga tempat yang berbeda.

Perbuatan Yono terungkap setelah potongan tubuh korban satu per satu ditemuakan di aliran sungai sepanjang Sukoharjo sampai Solo.

"Saya menyesal seumur hidup, saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya minta maaf dengan keluarga korban, saya menyesal sekali," kata Yono.

Yono pun berhasil diamankan di Makam Haji Kartasura pada Minggu (28/5/2023).

Pasal yang disangkakan kepada Yono yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.

Baca juga: Motif Kasus Mutilasi di Solo Diduga karena Cinta Segitiga, Polisi Telah Periksa 20 Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas